Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya
Kedua, Kejati Jabar, tutur Asep N Mulyana, akan mencoba menyita harta benda milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar dan untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban.
"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi potocopy akte dan berikutnya," tutur dia.
Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.
"Di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan. Seandainya nanti akan diserahkan ke pemprov, dilelang dulu. Hasil lelang diberikan ke pemprov untuk membiayai anak korban," ucap Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi