Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati, segera dipindah dari Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun lapas yang akan dihuni Herry Wirawan belum ditentukan.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman mengatakan, rumah tahanan negara (rutan) hanya bagi terdakwa yang masih menjalani proses peradilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tahanan yang telah menjadi terpidana akan dipindahkan ke lapas.
"Sudah pasti (Herry Wirawan dipindah ke lapas). Apalagi hukuman tinggi (pidana mati). Kami akan geser (pindah Herry Wirawan) ke lapas lebih besar. Rutan hanya tempat bagi terdakwa yang masih dalam proses peradilan. Setelah jatuh vonis, tahanan akan dipindah ke lapas," kata Suparman, Senin (9/1/2022).
Suparman menyatakan, sampai saat ini, pemindahan terpidana mati Herry Wirawan ke lapas belum dilakukan. Kepala Rutan Kebonwaru masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, terpidana mati, Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, menunjukkan reaksi datar saat tahu kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Padahal dengan putusan MA itu artinya dia tinggal menunggu eksekusi mati. Namun lagi-lagi ekspresi biasa saja ditunjukkan Herry Wirawan.
Dia tidak berteriak, menangis, atau sedih mendengar dirinya akan dihukum mati karena upaya hukum kasasi ditolak MA.
Gambaran ekspresi datar dan biasa saja Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2022).
Kepala Rutan Kebonwaru mengatakan, telah berbincang dengan Herry Wirawan terkait MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukkannya pada Rabu (4/1/2023).
"Pengamatan sementara ini, setelah ada putusan itu (MA tolak kasasi), dia tidak memberikan dampak atau reaksi berlebihan. Artinya kami lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kami tidak dapatkan (reaksi itu) selama ini," kata Karutan Kebonwaru, Kamis (5/1/2023).
Suparman menyatakan, selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan, khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lain berjalan normal, seperti biasa.
"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," ujar Suparman.
Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding tim JPU.
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Terpidana mati Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Herry Wirawan, merupakan ustaz atau guru di pondok pesantren (ponpes) yang dia dirikan. Dengan bujuk rayu sekolah gratis, pelaku memboyong anak-anak dari pelosok Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat (KBB) ke Kota Bandung.
Namun di pesantren, Herry Wirawan justru memperkosa 13 santriwati. Perbuatan biadab itu dilakukan Herry Selama lima tahun. Akibatnya, delapan santri hamil dan telah melahirkan sembilan bayi.
Kasus ini terungkap pada akhir 2021. Namun kasusnya sempat disembunyikan dari publik dengan alasan melindungi korban dan tersangka yang merupakan tokoh agama.
Editor: Agus Warsudi