get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Gugus Tugas Covid-19 Subang Tidak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB Proporsional 

Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional

Senin, 11 Januari 2021 - 08:00:00 WIB
Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional
Suasana saat PSBB total di perbatasan antara Kota Bandung dan Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," ujarnya.

Daud juga mengatakan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan, seperti harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. 

Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar. "Selama di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan dari Jabar, surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," tutur Daud.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut