Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional
Daud mengatakan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sangat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 selama PSBB proporsional dan AKB.
Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif dalam mencegah penularan Covid-19.
"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," kata Daud dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021) malam.
Surat Edaran Pelaksanaan PPKM
Daud mengemukakan, selain Kepgub, Kang Emil juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar. "Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," ujar Daud.
Editor: Agus Warsudi