get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Gugus Tugas Covid-19 Subang Tidak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB Proporsional 

Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional

Senin, 11 Januari 2021 - 08:00:00 WIB
Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional
Suasana saat PSBB total di perbatasan antara Kota Bandung dan Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Mulai hari ini hingga 25 Januari 2021, 20 kota dan kabupaten di Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional  dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Jumat (8/1/2021).

PSBB proporsional berlaku di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang. Kemudian, Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon, Garut, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Karawang, Subang, dan Sukabumi.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh kabupaten dan kota di Jabar. 

Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, Tasikmalaya, dan Pangandaran. Sama seperti PSBB proporsional, AKB di tujuh daerah mulai berlaku 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan agar PSBB proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud mengatakan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan sangat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 selama PSBB proporsional dan AKB.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif dalam mencegah penularan Covid-19.

"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," kata Daud dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021) malam.

Surat Edaran Pelaksanaan PPKM

Daud mengemukakan, selain Kepgub, Kang Emil juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar. 

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar. "Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," ujar Daud. 

Daud menuturkan, dalam surat edaran, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan konstruksi.

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.

"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi ketat, termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," kata Daud.

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang intensive care unit (ICU) maupun tempat isolasi harus diperkuat.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," ujarnya.

Daud juga mengatakan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan, seperti harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. 

Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar. "Selama di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan dari Jabar, surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," tutur Daud.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut