Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional
Daud menuturkan, dalam surat edaran, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan konstruksi.
"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.
"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi ketat, termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," kata Daud.
Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang intensive care unit (ICU) maupun tempat isolasi harus diperkuat.
Editor: Agus Warsudi