get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

Habib Bahar Bebas Murni, Langsung Pulang ke Ponpes Tajul Allawiyin Bogor

Kamis, 01 September 2022 - 08:56:00 WIB
Habib Bahar Bebas Murni, Langsung Pulang ke Ponpes Tajul Allawiyin Bogor
Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Walapun vonis PT Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut