Habib Bahar Bebas Murni, Langsung Pulang ke Ponpes Tajul Allawiyin Bogor
Kamis, 01 September 2022 - 08:56:00 WIB
Walapun vonis PT Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi