get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:22:00 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas
Habib Bahar mengepalkan tangan kanan sambil mencium bendera merah putih seusai divonis 6 bulan 15 hari di PN Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Dengan putusan itu berarti PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar 6 bulan 15 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022). 

Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar itu dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti, setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Walaupun vonis PT Bandung lebih tinggi dari putusan PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut