get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

Habib Bahar Bebas Murni, Langsung Pulang ke Ponpes Tajul Allawiyin Bogor

Kamis, 01 September 2022 - 08:56:00 WIB
Habib Bahar Bebas Murni, Langsung Pulang ke Ponpes Tajul Allawiyin Bogor
Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan, Habib Bahar seusai putusan hakim PT Bandung. Kejari Bale Bandung melaksanakan eksekusi atas putusan itu. "Ya (Habib Bahar) sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung). Sudah pas hari ini," kata Andrie. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Dengan putusan itu berarti PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar 6 bulan 15 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022). 

Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar itu dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti, setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut