Guru di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Murid dengan Modus Pijat
Kamis, 16 Desember 2021 - 19:40:00 WIB

Menurut AKBP Rimsyahtono, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait kasus ini. Justru masyarakat mendukung penegakkan hukum dilakukan agar kasus ini terang benderang, masyarakat tenang, dan ada kepastian hukum.
"Akibat perbuatanya tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKBP Rimsyahtono.
Editor: Agus Warsudi