get app
inews
Aa Text
Read Next : Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Guru di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Murid dengan Modus Pijat

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:40:00 WIB
Guru di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Murid dengan Modus Pijat
Tersangka AS, guru di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mencabuli tiga muridnya. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Menurut AKBP Rimsyahtono, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait kasus ini. Justru masyarakat mendukung penegakkan hukum dilakukan agar kasus ini terang benderang, masyarakat tenang, dan ada kepastian hukum.

"Akibat perbuatanya tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKBP Rimsyahtono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut