Gerebek 2 Warung Kelontong, Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras

MAJALENGKA, iNews.id - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa lokasi, Jumat (13/11/2020). Hasilnya, petugas menyita ratusan botol miras berbagai merek dari dua toko kelontong.
Ratusan miras itu disita dari toko kelontong milik AS (25) di Kecamatan Cigasong dan BL (38) di Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
"Di Kecamatan Cigasong, kami mengamankan 70 botol miras pabrikan dari warung kelontong milik AS. Sedangkan di Kecamatan Kasokandel, kami menyita 72 botol miras di warung milik BL," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka Iptu Udiyanto.
Iptu Udiyanto mengemukakan, total miras yang diamankan sebanyak 142 botol minuman keras berbagai merek. Seluruh miras dibawa ke Mapolres Majalengka sebagai barang bukti.
"Kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jual,” ujar Iptu Udiyanto.
Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan operasi miras dilaksanakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) aman dan kondusip di wilayah Kabupaten Majalengka.
Diberitakan sebelumnya, Polres Majalengka menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (7/11/2020) hingga Minggu (8/11/2020) dini hari. Hasilnya puluhan botol minuman keras (miras) diamankan.
Kasat Narkoba Polres Majalengka Iptu Udiyanto mengatakan, lokasi pertama razia di Kecamatan Bantarujeg, petugas mengamankan 71 botol miras dari warung. Pemilik warung inisial TS, warga Desa/Kecamatan Bantarujeg.
Editor: Agus Warsudi