get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh IRT di Indramayu Ditangkap saat Cuci Tangan Berlumuran Darah

Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

Kamis, 19 November 2020 - 19:07:00 WIB
Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Terdakwa Agung Dewi Wulansari (berkerudung ornye) di persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Dani sapaan karib Rini Prihandayani dalam nota pembelaannya mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya, Agung Dewi Wulansari bermula saat anaknya Andrea dihadrik secara kasar oleh Tina Wiryawati.

Saat itu, Andrea ingin bertemu dengan ayahnya yang tak lain suami pelapor Tina saat berada di pengadilan Cibinong pada 2018. Hardikan dengan kata-kata kasar itu direkam video.

”Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa melihat anak kandungnya diperlakukan seperti itu. Terlebih sejak balita, kedua anaknya (Agung Dewi Wulansari) tdak pernah menerinma nafkah dari sang ayah,” kata Dani.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut