get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh IRT di Indramayu Ditangkap saat Cuci Tangan Berlumuran Darah

Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

Kamis, 19 November 2020 - 19:07:00 WIB
Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Terdakwa Agung Dewi Wulansari (berkerudung ornye) di persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Agung Dewi Wulansari, terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Agung Dewi yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik dengan cara mendistribusikan data atau dokumen elektronik melalui Facebook (FB).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (17/11/2020).

Jaksa meminta hakim agar menyatakan Dewi bersalah melakukan tindak pidana atau melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari denga pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa M Afif Perwiratama, Selasa (17/11/2020).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut