Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Agung Dewi Wulansari, terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Agung Dewi yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik dengan cara mendistribusikan data atau dokumen elektronik melalui Facebook (FB).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (17/11/2020).
Jaksa meminta hakim agar menyatakan Dewi bersalah melakukan tindak pidana atau melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari denga pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa M Afif Perwiratama, Selasa (17/11/2020).
Editor: Agus Warsudi