get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh IRT di Indramayu Ditangkap saat Cuci Tangan Berlumuran Darah

Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

Kamis, 19 November 2020 - 19:07:00 WIB
Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Terdakwa Agung Dewi Wulansari (berkerudung ornye) di persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Menurut JPU, terdakwa memenuhui semua rumusan unsur dalam pasal dakwaan. Selama persidangan, terdakwa berbuat sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Tapi terdakwa juga berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga membentak saksi korban di persidangan. 

"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat," ujar Boni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut