Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Kamis, 19 November 2020 - 19:07:00 WIB
Menurut JPU, terdakwa memenuhui semua rumusan unsur dalam pasal dakwaan. Selama persidangan, terdakwa berbuat sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Tapi terdakwa juga berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga membentak saksi korban di persidangan.
"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat," ujar Boni.
Editor: Agus Warsudi