get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh IRT di Indramayu Ditangkap saat Cuci Tangan Berlumuran Darah

Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

Kamis, 19 November 2020 - 19:07:00 WIB
Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Terdakwa Agung Dewi Wulansari (berkerudung ornye) di persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari, ibu rumah tangga yang dipenjara gara-gara komentar di Facebook (FB), meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp2 juta.

Sidang pembacaan nota pembelaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui FB atau pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Diketahui, kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Tina Wiryawati melaporkan Agung Dewi Wulansari ke Polda Jabar pada 2018 silam. Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan hingga Agung Dewi Wulansari dijebloskan ke penjara dan berujung persidangan hingga saat ini.

Dani sapaan karib Rini Prihandayani dalam nota pembelaannya mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya, Agung Dewi Wulansari bermula saat anaknya Andrea dihadrik secara kasar oleh Tina Wiryawati.

Saat itu, Andrea ingin bertemu dengan ayahnya yang tak lain suami pelapor Tina saat berada di pengadilan Cibinong pada 2018. Hardikan dengan kata-kata kasar itu direkam video.

”Kami melihat perbuatan itulah yang memicu kemarahan terdakwa melihat anak kandungnya diperlakukan seperti itu. Terlebih sejak balita, kedua anaknya (Agung Dewi Wulansari) tdak pernah menerinma nafkah dari sang ayah,” kata Dani.

Di persidangan, ujar Dani, terdakwa Agung Dewi Wulansari, juga telah berkali-kali mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengaku menyesal mengunggah komentar di FB dengan kata-kata yang menyinggung pelapor Tina.

Bahkan, sejak penggilan pertama terdakwa melalui kuasa hukumnya, terdakwa Agung Dewi Wulansari, telah berusaha menghubungi pelapor Tina dan kuasa hukumnya untuk bertemu dan meminta maaf, menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.

"Akan tetapi baik kuasa hukum dan pelapor Tina menolak itikad baik terdakwa. Tina hanya mengatakan ingin menyelesaikan lewat jalur hukum," ujar Dani.

Dani menuturkan, pada tahapan pemeriksaan di kejaksaan, Agung Dewi dan kuasa hukumnya terus berupaya berkoordinasi untuk mempertemukannya dengan pelapor. Namun semua itu tidak pernah terjadi lantaran tidak ada jawaban dari kejaksaan yang hingga akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan.

”Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dan berbelit-belit selama persidangan,” tuturnya.


Dalam uraian jaksa saat tuntutan, kata Dani, ada keterangan saksi yang sama sekali tidak berkolerasi dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Yakni, saksi Melly yang dalam keterangannya menyebutkan soal ganti rugi nasabah BRI.

Karena itu, kata Dani, meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.

”Menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak jelas dan kabur (Obscuur Libe), serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Dani.

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis mempertimbangkan hal yang meringankan sebelum memberikan putusannya, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah berupaya untuk meminta maaf kepada Tina Wiryawati.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Agung Dewi Wulansari, terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Agung Dewi yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik dengan cara mendistribusikan data atau dokumen elektronik melalui Facebook (FB).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (17/11/2020).

Jaksa meminta hakim agar menyatakan Dewi bersalah melakukan tindak pidana atau melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari denga pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa M Afif Perwiratama, Selasa (17/11/2020).

Menurut JPU, terdakwa memenuhui semua rumusan unsur dalam pasal dakwaan. Selama persidangan, terdakwa berbuat sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Tapi terdakwa juga berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga membentak saksi korban di persidangan. 

"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat," ujar Boni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut