get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Anne Dukung Instruksi Mendagri, Siap Terapkan Prokes Ketat di Purwakarta

Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Ini Kata Ridwan Kamil

Kamis, 19 November 2020 - 15:10:00 WIB
Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat angkap bicara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Kata Ridwan Kamil, sebelum menjatuhkan sanksi itu, Mendagri harus melihat secara komprehensif.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 16 November 2020 lalu. Instruksi diterbitkan saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.

Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah dari teguran hingga pemberhentian dari jabatannya jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Ridwan Kamil mengatakan, terkait instruksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif. Sanksi pemberhentian terhadap seorang kepala daerah dapat diberikan jika kepala daerah secara pribadi melakukan perbuatan tercela melanggar hukum.

Karena itu, Ridwan Kamil mempertanyakan, apakah ada perbuatan tercela yang melanggar hukum (dalam pelanggaran protokol kesehatan)?

"Harus dilihat secara komprehensif. Adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? Nah, biasanya pemberhentian itu dalam definisi itu, secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Namun, ujar dia, dalam persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang akhirnya menyeret dirinya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, secara tersirat Kang Emil menegaskan bahwa hal itu bukanlah kategori perbuatan tercela yang melanggar hukum.

"Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.

Diberitakan sebelummnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dijadwalkan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020) besok.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut