Gegara Komentar di FB, IRT Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan
Karena itu, kata Dani, meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.
”Menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak jelas dan kabur (Obscuur Libe), serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Dani.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis mempertimbangkan hal yang meringankan sebelum memberikan putusannya, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah berupaya untuk meminta maaf kepada Tina Wiryawati.
Editor: Agus Warsudi