Gawat, Ruang Isolasi Pasien Covid di Kota Bandung Kurang dari 5 Persen

BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung menyatakan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di ruang isolasi pasien Covid-19 sejumlah rumah sakit sebesar 95,48 persen atau tersisa kurang dari 5 persen.
"Keterisian rumah sakit di Kota Bandung sampai dengan hari Selasa 29 Juni 2021 adalah 95,48 persen," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Rabu (30/6/2021).
Adapun pada 15 Juni 2021, jumlah tempat tidur untuk isolasi Covid-19 di Kota Bandung berjumlah 1.749 di berbagai rumah sakit. Sejak saat itu, Satgas terus berupaya melakukan penambahan tempat tidur.
Hingga 29 Juni 2021, sudah ada berbagai penambahan tempat tidur hingga berjumlah 2.144 tempat tidur isolasi yang disediakan. Namun, dari jumlah itu kini terisi sebanyak 2.047 tempat tidur, sehingga tersisa hanya 97 tempat tidur.
Di Kota Bandung, tercatat sebanyak 29 rumah sakit yang menjadi rujukan untuk penanganan Covid-19, mulai dari RSUD, RS Hasan Sadikin, hingga RS swasta lainnya.
Meski begitu, Oded mengaku saat ini tengah mempersiapkan gedung eks Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) yang berada di kawasan Astanaanyar untuk dijadikan ruangan isolasi bagi pasien Covid-19. "Sudah dibahas oleh Pak Sekda dan jajaran, gedung eks RSKIA Astanaanyar disiapkan," ujar Oded.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bandung memutuskan masih menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021. Perubahan aturan terkait PPKM darurat menyikapi kondisi saat ini menunggu arahan pemerintah pusat.
Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021.
Ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat. “Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu, (30/6/ 2021).
Hanya sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.
Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.
“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.
Editor: Agus Warsudi