MAJALENGKA, iNews.id - Untuk memperingati HUT ke-75 Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka memberikan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli.
Untuk melaksanakan progam ini, Polres Majalengka Polda Jabar menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI). Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) didukung oleh Bank BRI.
Kasatlantas Polres Majalengka AKP Luky Martono mengatakan, layanan tersebut sebenarnya bukan SIM gratis karena tetap ada PNBP yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP SIM bagi warga yang lahir 1 Juli itu didukung oleh Bank BRI.
Syarat bagi warga untuk mendapatkan layanan tersebut, kata Kasatlantas, berulang tahun atau memiliki tanggal kelahiran pada 1 Juli dan genap berusia 17 tahun ke atas.
"Layanan SIM khusus ini berlaku baik perpanjangan maupun pemohon baru. Namun, untuk pembuatan SIM baru, salah satu syaratnya harus berusia 17 tahun ke atas," kata Kasatlantas Polres Majalengka, Rabu (30/6/2021).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News