Sidang Perdana Perceraian Aa Gym terhadap Teh Ninih di PA Kota Bandung Batal
BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana perceraian KH Abdullah Gymnastian atau Aa Gym di Pengadilan Negeri (PA) Kelas 1A Kota Bandung, batal digelar hari ini, Selasa (29/62021). Sebab kedua belah pihak, baik Aa Gym sebagai penggugat maupun Teh Ninih, tidak datang.
PA Kota Bandung menjadwalkan ulang angenda sidang mediasi tersebut pada Selasa (6/7/2021) pekan depan.
Humas PA Kota Bandung Mustopa mengatakan, sebenarnya, sidang dijdwalkan digelar Selasa 22 Juni 2021. Tapi karena hakim dan panitera terkena Covid-19, jadi sidang ditunda, tidak jadi.
"Kemudian, sidang kembali dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (29/6/2021). Tapi tadi saya cek di ketua majelis saya tanyakan bahwa para pihak belum ada yang datang. Akhirnya sidang kembali ditunda," Humas PA Kota Bandung, Selasa (29/6/2021).
Dalam mediasi yang menghadirkan tergugat dan penggugat itu, ujar Mustopa, akan berlangsung tertutup di PA Kota Bandung. "Sidang nanti digelar secara tertutup," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi