Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pada 16 Desember 2021, korban dibawa ke rumah pria hidung belang berinisial DDN. Selanjutnya korban dipaksa oleh tersangka IM dan tamu DDN minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu, korban diperkosa oleh DDN.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga tersangka ke tempat penginapan. Setelah di penginapan, korban disuruh melayani tiga tamu.
Selama lima hari, mulai 18 Desember hingga 22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga tersangka MS, IM, dan SV disekap di tempat kos pelaku. Di sini, korban disuruh melayani tamu kurang lebih 11 kali.
"Selama korban dijual kepada para pria hidung belang itu, pelaku IM, MS dan Sv berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun MiChat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2021).
Editor: Agus Warsudi