Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis hukuman terhadap SVN lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menuntut 2,5 tahun penjara.
"Terdakwa anak (SVN) menerima putusan. Mudah-mudahan dengan adanya putusan tersebut, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak kemudian hari, anak semakin baik, dan tidak mengulangi kasus sama maupun yang lain," tutur Dadang.
Dadang Sukmawijaya mengatakan, untuk proses eksekusi ke penjara, menunggu penetapan dari jaksa. Selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan. Sifat dan perilaku terdakwa mulai berubah dan lebih rajin beribadah dan membaca ayat suci Alquran. "Mudah-mudahan perilaku anak tersebut tetap melekat dan makin baik pada dirinya," ucapnya.
Diketahui, kronologi lengkap dari awal hingga korban diperkosa, disekap, dan dijual via MiChat terungkap berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku.
Petaka berawal saat korban berkenalan dengan tersangka MS di media sosial (medsos) Facebook pada September 2021. Setelah dua minggu, tersangka mengajak berpacaran.
Editor: Agus Warsudi