get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bakal Tangkap Calo Tiket Laga Persib Bandung di Liga 1 2022-2023

Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:26:00 WIB
Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi ABG di Bandung dijual untuk melayani hidung belang. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - SVN, terdakwa kasus penjualan anak baru gede (ABG) di Kota Bandung divonis 1,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/7/2022).

Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, terdakwa SVN terbukti bersalah, terlibat dalam kasus penjualan ABG melalui aplikasi MiChat pada Desember 2021 lalu. 

Hakim menyatakan terdakwa SVN terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Terdakwa anak (SVN) diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," kata Dadang Sukmawijaya kuasa hukum dari SVN seusai persidangan. 

Selain dikenakan hukuman penjara, ujar Dadang Sukmawijaya, terdakwa SVN juga dikenakan hukuman wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp9 juta. "Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," ujar Dadang Sukmawijaya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut