get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bakal Tangkap Calo Tiket Laga Persib Bandung di Liga 1 2022-2023

Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:26:00 WIB
Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi ABG di Bandung dijual untuk melayani hidung belang. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - SVN, terdakwa kasus penjualan anak baru gede (ABG) di Kota Bandung divonis 1,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/7/2022).

Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, terdakwa SVN terbukti bersalah, terlibat dalam kasus penjualan ABG melalui aplikasi MiChat pada Desember 2021 lalu. 

Hakim menyatakan terdakwa SVN terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Terdakwa anak (SVN) diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," kata Dadang Sukmawijaya kuasa hukum dari SVN seusai persidangan. 

Selain dikenakan hukuman penjara, ujar Dadang Sukmawijaya, terdakwa SVN juga dikenakan hukuman wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp9 juta. "Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," ujar Dadang Sukmawijaya. 

Vonis hukuman terhadap SVN lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menuntut 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa anak (SVN) menerima putusan. Mudah-mudahan dengan adanya putusan tersebut, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak kemudian hari, anak semakin baik, dan tidak mengulangi kasus sama maupun yang lain," tutur Dadang. 

Dadang Sukmawijaya mengatakan, untuk proses eksekusi ke penjara, menunggu penetapan dari jaksa. Selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan. Sifat dan perilaku terdakwa mulai berubah dan lebih rajin beribadah dan membaca ayat suci Alquran. "Mudah-mudahan perilaku anak tersebut tetap melekat dan makin baik pada dirinya," ucapnya. 

Diketahui, kronologi lengkap dari awal hingga korban diperkosa, disekap, dan dijual via MiChat terungkap berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku.

Petaka berawal saat korban berkenalan dengan tersangka MS di media sosial (medsos) Facebook pada September 2021. Setelah dua minggu, tersangka mengajak berpacaran. 

Mereka kemudian bertemu dan menginap selama dua hari tempat kos pelaku MS. Setelah itu tersangka MS menghilang tanpa kabar. Kemudian pada awal Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka IM yang mengaku berteman dengan tersangka MS. 

Tersangka IM mengajak korban bertemu. Namun saat itu korban tidak mau. Namun korban dan tersangka IM terus berkomunikasi melalui handphone.

Pada 15 Desember 2021, korban diajak oleh tersangka IM untuk bertemu. Setelah bertemu dengan tersangka IM, ternyata ada tersangka MS, dan SVN alias ABH. Kemudian mereka pergi naik bus.  

Di tempat kos pelaku IM, korban diperkosa. Kemudian malam harinya, korban dijual kepada tamu via MiChat. Akun MiChat itu dioperasikan oleh tersangka MS. Sebelum melayani tamu, korban didandani oleh tersangka SVN alias ABH. 

Setelah itu, SVN mengantar tamu ke dalam kamar. Setelah melayani tamu, korban sempat bilang kepada para tersangka mau pulang. Namun oleh tersangka IM, korban diiming-imingi akan dibelikan handphone. Akhirnya korban menurut.  

Pada 16 Desember 2021, korban dibawa ke rumah pria hidung belang berinisial DDN. Selanjutnya korban dipaksa oleh tersangka IM dan tamu DDN minuman beralkohol sampai mabuk. Setelah itu, korban diperkosa oleh DDN. 

Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga tersangka ke tempat penginapan. Setelah di penginapan, korban disuruh melayani tiga tamu.

Selama lima hari, mulai 18 Desember hingga 22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga tersangka MS, IM, dan SV disekap di tempat kos pelaku. Di sini, korban disuruh melayani tamu kurang lebih 11 kali. 

"Selama korban dijual kepada para pria hidung belang itu, pelaku IM, MS dan Sv berperan mengantar tamu dan mengoperasikan akun MiChat," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut