Dishub Jabar: Pelanggar Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Bisa Disanksi Pidana

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu. Kami (Dishub Jabar) maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," tutur Hary.
Hery mengatakan, Dishub Jabar ingin meneguhkan kembali amanat SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, adendum, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. "Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar koordinasi akbar bidang perhubungan," ucap Kadishub Jabar.
Hery menginginkan, semua kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Jabar hadir dalam rapat koordinasi akbar tersebut. Selain itu, Hery akan mengoptimalkan saluran Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi, dan antisipasi di lapangan.
"Ini kebijakan satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua, khususnya sektor perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan timbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi