get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Bawa Bukti Hasil Swab dan Tolak Rapid Test Antigen, Pemudik Diputar Balik di Garut

Dishub Jabar: Pelanggar Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Bisa Disanksi Pidana

Senin, 03 Mei 2021 - 23:38:00 WIB
Dishub Jabar: Pelanggar Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Bisa Disanksi Pidana
Petugas di posko penyekatan memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu. Kami (Dishub Jabar) maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," tutur Hary.

Hery mengatakan, Dishub Jabar ingin meneguhkan kembali amanat SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, adendum, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. "Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar koordinasi akbar bidang perhubungan," ucap Kadishub Jabar.

Hery menginginkan, semua kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Jabar hadir dalam rapat koordinasi akbar tersebut. Selain itu, Hery akan mengoptimalkan saluran Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi, dan antisipasi di lapangan. 

"Ini kebijakan satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua, khususnya sektor perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan timbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut