Dishub Jabar: Pelanggar Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Bisa Disanksi Pidana

BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H/2021 menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pengemudi dan pemilik angkutan massal yang nekat mengangkut pemudik diancam sanksi pidana.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah sudah jelas.
"Kami dari Satgas nasional, Satgas provinsi, pak gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," kata Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).
Hery mengemukakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik.
Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.
Editor: Agus Warsudi