Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang

Skema penagihan di bagian debt collector atau penagih utang pinjol, sudah diarahkan untuk menekan nasabah dengan cacian, makian, dan ancaman. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kompol A Prasetya.
"Dalam menjalankan tugas, debt collector akan ditegur bahkan dipecat oleh team leader jika terlalu lembek dan kurang keras dalam melakukan teror dan pengancaman kepada nasabah (yang menunggak)," ujar Kombes Pol Arief.
Seorang debt collector pinjol ilegal berinisial AB, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. AB meneror korban TM, warga Bandung. Tersangka AB mengancam dengan cacian dan makian.
Bahkan AB menyebarkan pesan singkat berisi kalimat 'buronan kasus penggelapan' ke seluruh kontak korban TM. "Ini (teror, ancaman, dan makian) membuat korban (TM) mengalami depresi akibat ancaman dan tekanan (yang dilakukan tersangka AB)," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi