Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap modus operandi dan standar operasional prosedur (SOP) pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Samirono. Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perusahaan pinjol ilegal berinisial PT TII ini tak segan memecat debt collector yang lembek atau tidak tegas saat menagih utang nasabah.
Fakta itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, DIY menerapkan beragam aturan dalam menagih utang kepada nasabah yang menunggak. Para debt collector wajib tegas dan keras, tegas saat menagih.
Kata-kata caci maki dan ancaman, kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, jadi standar operasional prosedur (SOP) di perusahaan itu. "Ini sindikasi (sindikat). Masing-masing (bagian) memiliki peran jelas dan cara yang harus dilakukan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Skema penagihan di bagian debt collector atau penagih utang pinjol, sudah diarahkan untuk menekan nasabah dengan cacian, makian, dan ancaman. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kompol A Prasetya.
"Dalam menjalankan tugas, debt collector akan ditegur bahkan dipecat oleh team leader jika terlalu lembek dan kurang keras dalam melakukan teror dan pengancaman kepada nasabah (yang menunggak)," ujar Kombes Pol Arief.
Seorang debt collector pinjol ilegal berinisial AB, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. AB meneror korban TM, warga Bandung. Tersangka AB mengancam dengan cacian dan makian.
Bahkan AB menyebarkan pesan singkat berisi kalimat 'buronan kasus penggelapan' ke seluruh kontak korban TM. "Ini (teror, ancaman, dan makian) membuat korban (TM) mengalami depresi akibat ancaman dan tekanan (yang dilakukan tersangka AB)," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap senior manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Senior manajer berinisial RSO ini merupakan pengendali operasi pinjol ilegal yang berlokasi di Sleman, DIY yang digerebek petugas Direskrimsus Polda Jabar pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Dengan ditetapknya RSO sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang. Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal) dan AB sebagai desk collection. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi