Dilaporkan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan, Kades Cikoneng: Biarkan Saja
CIAMIS, iNews.id - Dituding korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1,1 miliar, Kepala Desa Cikoneng dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Pelapor yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Cikoneng ( FMC) ini menyerahkan sejumlah berkas yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 yang bersumber dari PADes, ADD, DD dan bantuan keuangan provinsi. Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 di mana peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Didi Heriyadi, Jumat (1/4/2022).
Pelaporan ini sebagai upaya terakhir untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Dia sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan kepala desa dan perangkatnya, namun mereka menolak menandatangani pakta integritas yang dibuat.
"Dalam pakta integritas itu tertuang pernyataan untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang dapat merugikan anggaran keuangan desa serta perbaikan pengelolaan keuangan desa, namun yang bersangkutan tidak mau menandatanganinya," katanya.
Dugaan korupsi tersebut, di antaranya selain sewa tower di lahan desa dan tanah bengkok, juga Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pasar. Dana yang seharusnya masuk ke dalam Rekening Kas Desa (RKD) Rp80 juta per tahun. Namun uang yang disetorkan ke RKD hanya Rp3 juta saja.
"Saya berharap Kejaksaan Negeri Ciamis bisa segera mungkin menindaklanjuti laporan kami ini agar masyarakat tidak resah," harap Didi Heriyadi.
Sementara itu, Kepala Desa Cikoneng, Elin Herlina menepis semua dugaan korupsi dana desa dan menolak menandatangani pakta integritas tersebut.
Editor: Asep Supiandi