Dilaporkan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan, Kades Cikoneng: Biarkan Saja
CIAMIS, iNews.id - Dituding korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1,1 miliar, Kepala Desa Cikoneng dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Pelapor yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Cikoneng ( FMC) ini menyerahkan sejumlah berkas yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 yang bersumber dari PADes, ADD, DD dan bantuan keuangan provinsi. Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 di mana peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Didi Heriyadi, Jumat (1/4/2022).
Pelaporan ini sebagai upaya terakhir untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Dia sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan kepala desa dan perangkatnya, namun mereka menolak menandatangani pakta integritas yang dibuat.
"Dalam pakta integritas itu tertuang pernyataan untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang dapat merugikan anggaran keuangan desa serta perbaikan pengelolaan keuangan desa, namun yang bersangkutan tidak mau menandatanganinya," katanya.
Dugaan korupsi tersebut, di antaranya selain sewa tower di lahan desa dan tanah bengkok, juga Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pasar. Dana yang seharusnya masuk ke dalam Rekening Kas Desa (RKD) Rp80 juta per tahun. Namun uang yang disetorkan ke RKD hanya Rp3 juta saja.
"Saya berharap Kejaksaan Negeri Ciamis bisa segera mungkin menindaklanjuti laporan kami ini agar masyarakat tidak resah," harap Didi Heriyadi.
Sementara itu, Kepala Desa Cikoneng, Elin Herlina menepis semua dugaan korupsi dana desa dan menolak menandatangani pakta integritas tersebut.
Dia mengklaim jika anggaran dan pembangunan desa sangat transparan, baik itu bagi masyarakat Cikoneng maupun orang lain yang ingin mengetahui.
"Terkait adanya pelaporan ke Kejaksaan Negeri Ciamis yang menyebutkan kami melakukan dugaan korupsi, itu adalah haknya. Insya Allah kami tetap amanah dan transparan perihal anggaran maupun pembangunan di wilayah desa Cikoneng. Silakan cek di kantor, ada terpampang di spanduk, maupun website kami," ujar Kades Elin Herlina, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/4/2022) Pagi.
"Kenapa harus saya tandatangani, sementara saya dan semua perangkat desa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut," ujar Elin.
Tuduhan korupsi tersebut dinilainya tidak masuk akal, pendapatan dari pasar desa itu baru masuk ke RKD dimulai tahun 2018. Sebelumnya pasar dikelola oleh pengurus pasar.
"Nilai yang masuk ke RKD itu bervariatif karena setiap tahun tidak selalu sama. Banyak faktor, di antaranya tidak semua penyewa kios di pasar itu melunasi biaya sewa," katanya.
Sambung Elin, pihaknya selalu melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan melaporkannya ke pihak terkait dan sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Kalau adanya penyimpangan, tentunya kami mendapatkan teguran. Kita tahu sendiri, jika ada kegiatan pembangunan, Inspektorat, BPK ataupun yang lainnya pastinya secara detail memeriksanya. Alhamdulillah tidak ada masalah," tuturnya.
Adanya pelaporan mengatasnamakan Forum Masyarakat Cikoneng, pihak Desa tidak akan ambil pusing dan akan tetap bekerja sesuai aturan, mengabdi pada masyarakat.
"Biarkan saja, kami akan fokus bekerja dan membangun daerah Cikoneng agar lebih baik lagi dan tidak akan terpengaruh oleh provokasi, takutnya menjadi pemicu terpecah belah warga masyarakat," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi