Dugaan Korupsi Eks Walkot Banjar, KPK Akan Periksa Mantan Wabup Pangandaran
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari, hari ini, Rabu (29/3/2022). Pemeriksaan Adang sebagai saksi menyusul kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS).
Penyidik juga memanggil Dirut CV Fortuna Jaya, Andri Hendriaman; Komisaris CV Fortuna Jaya, Maman Heryadi. Mereka pun akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini.
Kemudian, Komisaris atau Dirut CV Banjar Jaya, Cecep Sopian; Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Adrian Maldi; serta Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Sidik Sunarto. Mereka bakal diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat (Jabar).
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait proyek pada dinas PUPR kota Banjar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Editor: Asep Supiandi