get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingatkan Bahaya Korupsi ke Kepala Daerah, KPK : Jangan Sampai Terhina Jika Tertangkap

Dugaan Korupsi Eks Walkot Banjar, KPK Akan Periksa Mantan Wabup Pangandaran 

Rabu, 30 Maret 2022 - 13:10:00 WIB
Dugaan Korupsi Eks Walkot Banjar, KPK Akan Periksa Mantan Wabup Pangandaran 
Ilustrasi praktik korupsi yang tidak sedikit melibatkan kepala daerah. (Foto: Ilustasi/Ist)

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode pertama, diduga dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar. 

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan Herman, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut