Bermodus Bujuk Korban Dapat Berkah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati
Senin, 29 Mei 2023 - 14:41:00 WIB
"Korban pertama yang disetubuhi tidak hamil. Selanjutnya terhadap belasan korban lain, okum guru ngaji di Cilengkranag ini meraba mencium dan memegang tubuh para korbannya," ucap Kapolresta Bandung.
Lebih lanjut, Kusworo menambahkan tersangka ini sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban itu tetap ingin masalah ini diproses hukum.
"Tersangka ADR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kusworo.
Editor: Asep Supiandi