get app
inews
Aa Text
Read Next : 41 Santriwati Dicabuli 2 Pimpinan Ponpes Modus Masuk Surga, Korban Diminta Tak Takut Lapor

Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang Bandung Diserahkan ke Polisi, Diduga Cabuli Murid

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:28:00 WIB
Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang Bandung Diserahkan ke Polisi, Diduga Cabuli Murid
Kades Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Supriatna, menjelaskan aksi pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru ngaji. (Foto: iNews.id/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Seorang oknum guru mengaji berinisial AR diserahkan aparat Desa Cilengkrang, Kabupaten Bandung, ke polisi. AR diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.

Selain itu, ada sekitar 11 orang lainnya yang diperlakukan tidak senonoh. Para korban rata-rata masih berusia antara 8 hingga 14 tahun.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah ada upaya menikahkan pelaku dengan korban yang hamil. Karena curiga dan juga menerima laporan dari anak-anak korban lainnya, pelaku langsung ditangkap warga yang sudah gerah dengan aksi bejatnya. 

Pelaku kemudian digiring dan dibawa ke kantor desa setempat. Melihat emosi warga yang memuncak, aparat desa berinisiatif untuk menyerahkan AR ke Polresta Bandung.

"Yang bersangkutan sudah lama tinggal di lokasi itu, ada sekitar 5-6 tahunan. Usia korban juga variatif dan ada yang hamil," kata Kades Cilengkrang, Supriatna, Rabu (24/5/2023). 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, aksi itu dilakukan pelaku di rumah dan juga di saat sedang mengajar. 

Dari informasi yang diperoleh, AR kini diamankan di Mapolresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Petugas kepolisan berharap agar warga semua korban bisa melapor ke polsek terdekat. Disinyalir masih banyak korban lain yang belum berani melaporkan aksi bejat pelaku.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut