Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Perkosa Santriwati Berulang Kali, Modus Janji Dinikahi

BANDUNG, iNews.id - Seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren berinisial NHN (25) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur di Ciamis, Jawa Barat. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji manis akan menikahi korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus asusila yang diduga dilakukan NHN tersebut terjadi di Kabupaten Ciamis.
"Pelaku ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Ciamis," ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Dia mengatakan, kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban MK tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop anaknya. Mereka menemukan percakapan antara korban dengan pelaku NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut.
"Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya itu," kata Kombes Hendra.
Tak buang waktu, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ciamis.
"Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput dari kediamannya," ujar Kombes Hendra.
Editor: Donald Karouw