Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Perkosa Santriwati Berulang Kali, Modus Janji Dinikahi
Mengejutkannya, berdasarkan pengakuan pelaku, ada lima korban lain selain MK. Beberapa di antaranya korban pemerkosaan saat ini sudah dewasa. Namun saat kejadian, kelima korban masih di bawah umur.
"Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak 2021. Saat ini, Polres Ciamis sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID," ucapnya.
Sementara itu, dalam rilis resmi Polda Jabar, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, korban seorang santriwati berinisial MK berusia 15 tahun asal Tasikmalaya. Dia menjadi korban kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025.
"Korban mengaku disetubuhi 10 kali di rumah pelaku NHN di Desa Cihaurbeuti, Ciamis," kata Kapolres Ciamis didampingi Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto dan perwakilan dari Kemenag Kasi PD Pontren Opin.
Tersangka NHN merupakan guru mengaji dan olahraga di pondok pesantren. NHN pertama kali mengenal korban pada 2022. Awalnya, hubungan mereka sebatas guru dan murid, perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp (WA).
"Pada 2023, saat korban masih kelas 8, NHN mulai berani mengajak MK keluar dari pondok dan membawanya ke rumah," ujar AKBP Akmal.
Kapolres menuturkan, di rumah pelaku itulah, tindakan cabul pertama kali terjadi. Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp50.000.
Seiring waktu, rayuan NHN semakin menjadi-jadi. Pada 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumah dan membujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Editor: Donald Karouw