Bermodus Bujuk Korban Dapat Berkah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati
BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial ADR di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Oknum tersebut diduga telah mencabuli 12 santriwati.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi bejat guru ngaji berusia 58 tahun itu diketahui sejak bulan April tahun 2023. Kepolisian menerima laporan atas kasus itu pada 17 Mei 2023.
"Setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Mei 2023 tersangka (ADR) yang merupakan oknum guru ngaji langsung diamankan Polresta Bandung," ujar Kusworo saat konferensi pers, Senin (29/5/2023).
Kusworo menjelaskan, modus pelaku mencabuli korban pertama yaitu membujuk rayu dengan dalih agar berkah dan pintar. Korban yang tertipu itu rela menanggalkan pakaian hingga terjadilah persetubuhan.
"Korban pertama yang disetubuhi tidak hamil. Selanjutnya terhadap belasan korban lain, okum guru ngaji di Cilengkranag ini meraba mencium dan memegang tubuh para korbannya," ucap Kapolresta Bandung.
Lebih lanjut, Kusworo menambahkan tersangka ini sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban itu tetap ingin masalah ini diproses hukum.
"Tersangka ADR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kusworo.
Editor: Asep Supiandi