Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, ujar Ari, pihaknya segera melayangkan laporan terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas negara tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ari mengemukakan, kasus tersebut pertama kali terungkap oleh panitia pengawas kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung. Kendaraan dinas yang digunakan adalah Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V.
Di samping kiri dan kanan mobil itu, ujar Ari, terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu, dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1" ujarnya.
Dikarenakan peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Bandung menindaklanjutinya bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Editor: Agus Warsudi