Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020
Namun, kata Ari, berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," kata dia.
"Penelusuran bertujuan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan mengapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," ujar Ari.
Editor: Agus Warsudi