Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengusut kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Ada dugaan terjadi pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.
Pasalnya, fasilitas negara, yakni kendaraan dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga digunakan oleh paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Padahal, penggunaan fasilitas negara dilarang keras untuk kegiatan kampanye politik sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dan melanggar Pasal 63 ayat 5 Peraturan KPU 4 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kegiatan Kampanye.
"Kami sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu itu," kata Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto, Jumat (27/11/2020).
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, ujar Ari, pihaknya segera melayangkan laporan terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas negara tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ari mengemukakan, kasus tersebut pertama kali terungkap oleh panitia pengawas kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung. Kendaraan dinas yang digunakan adalah Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V.
Di samping kiri dan kanan mobil itu, ujar Ari, terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu, dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1" ujarnya.
Dikarenakan peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Bandung menindaklanjutinya bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
'
Ari menuturkan, sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi. "Bawaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (Tim Kampanye Paslon) sebagai terlapor, HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan kampanye tersebut," tutur Ari.
Namun, kata Ari, berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," kata dia.
"Penelusuran bertujuan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan mengapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," ujar Ari.
Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu, akhirnya terungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Bapenda Kabupaten Bandung sebagai penanggung jawab kendaraan di atas tersebut.
Bawaslu menilai E sudah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Bawaslu juga menilai, tindakan dan kelalaian yang dilakukan E tidak bisa ditolerir. Apalagi, jauh-jauh hari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemkab Bandung.
"Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020," tuturnya.
Oleh karenanya, Ari kembali mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung akan memberikan rekomendasi secara langsung kepada atasan E, pengawas kepegawaian, dan KASN, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. "Yang bersangkutan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Ari.
Editor: Agus Warsudi