get app
inews
Aa Text
Read Next : Arab Saudi Panas 50 Derajat, Bupati Hengki Imbau Calhaj KBB Jaga Kesehatan

Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:36:00 WIB
Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru
Ketua KPU KBB Adie Saputro. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lolos verifikasi karena tak memenuhi syarat, bisa diganti. Partai politik (parpol) bisa mengajukan nama baru untuk mengganti bacaleg tidak memenuhi syarat tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adie Saputro mengatakan, telah menerima pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, total 822 orang. 

Saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bacaleg yang telah masuk. "Kalau ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik dapat mengajukan calon pengganti dan diajukan ke KPU," kata Ketua KPU KBB, Sabtu (27/5/2023).

Adie Saputro menyatakan, persyaratan yang dimaksud terkait penggantian Bacaleg yang mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut