Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru
BANDUNG BARAT, iNews.id - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lolos verifikasi karena tak memenuhi syarat, bisa diganti. Partai politik (parpol) bisa mengajukan nama baru untuk mengganti bacaleg tidak memenuhi syarat tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adie Saputro mengatakan, telah menerima pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, total 822 orang.
Saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bacaleg yang telah masuk. "Kalau ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik dapat mengajukan calon pengganti dan diajukan ke KPU," kata Ketua KPU KBB, Sabtu (27/5/2023).
Adie Saputro menyatakan, persyaratan yang dimaksud terkait penggantian Bacaleg yang mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Jika dikemudian hari ada aksi protes dari bacaleg yang posisinya diganti, itu bukan ranah KPU untuk menjawab.
"Itu adalah ranah parpol, sementara kami hanya mengacu pada aturan yang ada. Sebab parpol boleh melakukan penggantian nomor urut, gambar atau logo, dan segala macam," ujar Adie Saputro.
Dalam dokumen itu, tutur Ketua KPU KBB, ditemukan ada yang kurang sesuai ketentuan. Karena itu, KPU akan meminta parpol untuk memperbaikinya.
Untuk prosesnya, tetap seperti pengajuan awal, harus ada persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari parpol masing-masing.
Begitupun apabila ada permasalahan di internal parpol, KPU tidak bisa campur tangan atau memihak pada pihak tertentu.
Apapun nanti ada permasalahan di tingkat internal masing-masing parpol, itu tetap menjadi kewenangan di parpol.
Disinggung tentang jumlah Bacaleg masing-masing parpol, kata Adie, rata-rata mengajukan 50 bacaleg.
Sedangkan Partai Garuda pengajuan tiga bacaleg, Kemudian, PSI dan Partai Umat yang mendaftarkan bacaleg kurang dari 50 orang.
"Seluruh pengajuan Bacaleg tingkat daerah, melalui aplikasi sipol yang terkoneksi dengan DPP parpol, begitupun ketika ada pergantian. Sekarang kami masih melakukan verifikasi dan nanti hasilnya akan disampaikan ke Parpol," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi