get app
inews
Aa Text
Read Next : Arab Saudi Panas 50 Derajat, Bupati Hengki Imbau Calhaj KBB Jaga Kesehatan

Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:36:00 WIB
Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru
Ketua KPU KBB Adie Saputro. (Foto: Dok)

Disinggung tentang jumlah Bacaleg masing-masing parpol, kata Adie, rata-rata mengajukan 50 bacaleg. 

Sedangkan Partai Garuda pengajuan tiga bacaleg, Kemudian, PSI dan Partai Umat yang mendaftarkan bacaleg kurang dari 50 orang.

"Seluruh pengajuan Bacaleg tingkat daerah, melalui aplikasi sipol yang terkoneksi dengan DPP parpol, begitupun ketika ada pergantian. Sekarang kami masih melakukan verifikasi dan nanti hasilnya akan disampaikan ke Parpol," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut