Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru
                
            
                Jika dikemudian hari ada aksi protes dari bacaleg yang posisinya diganti, itu bukan ranah KPU untuk menjawab.
                                    "Itu adalah ranah parpol, sementara kami hanya mengacu pada aturan yang ada. Sebab parpol boleh melakukan penggantian nomor urut, gambar atau logo, dan segala macam," ujar Adie Saputro.
Dalam dokumen itu, tutur Ketua KPU KBB, ditemukan ada yang kurang sesuai ketentuan. Karena itu, KPU akan meminta parpol untuk memperbaikinya.
                                    Untuk prosesnya, tetap seperti pengajuan awal, harus ada persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari parpol masing-masing.
Begitupun apabila ada permasalahan di internal parpol, KPU tidak bisa campur tangan atau memihak pada pihak tertentu.
                                    Apapun nanti ada permasalahan di tingkat internal masing-masing parpol, itu tetap menjadi kewenangan di parpol.
Editor: Agus Warsudi