get app
inews
Aa Text
Read Next : Arab Saudi Panas 50 Derajat, Bupati Hengki Imbau Calhaj KBB Jaga Kesehatan

Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:36:00 WIB
Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru
Ketua KPU KBB Adie Saputro. (Foto: Dok)

Jika dikemudian hari ada aksi protes dari bacaleg yang posisinya diganti, itu bukan ranah KPU untuk menjawab.

"Itu adalah ranah parpol, sementara kami hanya mengacu pada aturan yang ada. Sebab parpol boleh melakukan penggantian nomor urut, gambar atau logo, dan segala macam," ujar Adie Saputro. 

Dalam dokumen itu, tutur Ketua KPU KBB, ditemukan ada yang kurang sesuai ketentuan. Karena itu, KPU akan meminta parpol untuk memperbaikinya. 

Untuk prosesnya, tetap seperti pengajuan awal, harus ada persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari parpol masing-masing.

Begitupun apabila ada permasalahan di internal parpol, KPU tidak bisa campur tangan atau memihak pada pihak tertentu. 

Apapun nanti ada permasalahan di tingkat internal masing-masing parpol, itu tetap menjadi kewenangan di parpol.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut