ASN Tak Netral dan Politik Uang Nodai Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat

Mereka yang terlibat, ujar dia, mulai dari kepala kantor atau kepala dinas, kepala bagian, dan kepala seksi sebanyak 13 orang; camat dan sekretaris camat 15 orang; guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang; staf ASN 10 orang; Satpol PP kecamata 1 orang dan kepala sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 1 orang, hingga dokter atau perawat maupun bidan sebanyak 3 orang.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan, di antaranya memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah, hingga mendukung salah satu paslon dalam kampanye.
"Beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang, ringan, dan moral berupa penyataan secara terbuka," ujarnya.
Jenis lainnya, tutur Sutarno, pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 66 perkara, kode etik penyelenggara pemilihan 19 perkara, dan tindak pidana pemilihan sembilan perkara.
Editor: Agus Warsudi