MAJALENGKA, iNews.id - Saat angka kasus positif Covid-19 meningkat, praktik prostitusi online menggunakan sarana pesan singkat MiChat dan WhatsApp justru marak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Majalengka dengan tersangka dua orang, AS (24) dan IP (25).
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, jajaran sangat serius menumpas kegiatan prostitusi di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Penindakan terhadap kasus prostitusi ini, kata Bismo, dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan," kata Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers pengungkap kasus prostitusi online di Mapolres Majalengka, Kamis (26/11/2020).
Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Editor : Agus Warsudi