Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Prostitusi Online Justru Marak di Majalengka
Kedua tersangka, AS dan IP, ujar AKBP Bismo, berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Talaga, Kabupaten Majalengka. Mereka ditangkap lantaran menawarkan jasa layanan prostitusi secara online.
"Di kos-kosan yang berada di Majalengka, ditemukan ada kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp," ujar AKBP Bismo.
Saat ditelusuri, tutur Kapolres Majalengka, anggota Satreskrim Polres Majalengka mendapati seorang pria sedang asyik bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan. "Salah satu wanita dijajakan oleh tersangka AS dan IP untuk melayani pria hidung belang," tutur Kapolresta Majalengka.
AKBP Bismo mengatakan, saat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 juta. Selain itu, penyidik mengamankan beberapa gambar tangkapan layar postingan tersangka menjajakan diri untuk dijadikan barang bukti.

Editor: Agus Warsudi