BANDUNG, iNews.id - Personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Abdul Samet (55). Pria asal Koja, Jakarta Utara ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan pencurian dengan modus hipnotis terhadap AN (38), warga Kalimantan yang sedang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Korban AN merupakan wiraswastawan, warga Jalan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Kahayang, Provinsi Kalimantan Tengah. Korban AN berada di Kota Bandung karena sedang ada urusan.
Peristiwa itu penipuan dan pencurin ini terjadi pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lembong, Kota Bandung. Kejadian berawal, saat pelaku Abdul Samet, Cillo alias Nasir (46), Arifin alias Ipin (45), Sappo (45), dan Suardi (45) menghapiri korban. Pelaku Cillo, Arifi, Sappo, dan Suardi, masih buron.
Editor : Agus Warsudi