Wiraswastawan Asal Kalimantan Dihipnotis di Bandung, Rp58,7 Juta di ATM Korban Raib

BANDUNG, iNews.id - Personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Abdul Samet (55). Pria asal Koja, Jakarta Utara ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan pencurian dengan modus hipnotis terhadap AN (38), warga Kalimantan yang sedang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Korban AN merupakan wiraswastawan, warga Jalan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Kahayang, Provinsi Kalimantan Tengah. Korban AN berada di Kota Bandung karena sedang ada urusan.
Peristiwa itu penipuan dan pencurin ini terjadi pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lembong, Kota Bandung. Kejadian berawal, saat pelaku Abdul Samet, Cillo alias Nasir (46), Arifin alias Ipin (45), Sappo (45), dan Suardi (45) menghapiri korban. Pelaku Cillo, Arifi, Sappo, dan Suardi, masih buron.
Kelima pelaku mengaku sebagai warga Negara Brunai dan berpura-pura menanyakan alamat Bandung Electronic Center (BEC) Bandung. Kepada korban AN, pelaku Abdul Samet, Cillo, Arifin, Sappo, dan Suardi bercerita membawa 200 unit handphone dari Brunai dan bermaksud menjual telepon seluler tersebut dengan harga murah, yaitu seharga Rp1 juta per unit.
Selanjutnya, para pelaku meminta diantar ke BEC Bandung. Sesampainya di BEC, pelaku mengaku tidak bisa bertransaksi karena rekening miliknya dari Bank Brunai atau luar negeri. Kemudian pelaku meminta bantuan korban AN untuk meminjam rekening untuk menerima transferan uang sebesar Rp100 juta.
Pelaku Abdul Samet, Cillo, dan Suardi berjanji memberikan fee kepada korban sebesar 20 persen dari jumlah uang yang diterima. Entah bagaimana, korban AN menuruti semua kemauan dan perintah para pelaku.
Lantas pelaku meminta korban AN mengecek kartu ATM korban masih aktif atau tidak di mesin ATM terdekat. Di dalam ATM, ketiga pelaku menukar kartu ATM milik korban. Setelah menguasai kartu ATM beserta pinnya, pelaku meninggalkan korban.
Di mesin ATM lain, pelaku melakukan transfer uang Rp50 juta milik korban ke rekening lain atas nama Jumirah, milik salah satu rekan pelaku yang berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tak berhenti di situ, pelaku Abdul Samet juga melakukan penarikan tunai menggunakan ATM milik korban AN sebesar Rp8,7 juta. Akibat kejahatan ini, korban AN kehilangan uang Rp58,7 juta.
Sadar telah tertipu, korban AN lantas melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Setelah menerima laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekamanan CCTV di kios ATM, teridentifikasi wajah para pelaku.
Akhirnya, pelaku Abdul Samet berhasil diamankan. Sedangkan tersangka Cillo dan Suardi belum tertangkap. Cillo dan Suardi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Abdul Samet di Jalan Ir H Djuanda atau Dago. Pelaku mudah dikenali karena wajah Abdul Samet terekam kamera CCTV," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang.
Kompol Adanan mengemukakan, para pelaku, Abdul Samet warga Jalan Manggar Lontar V, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Kota, Jakarta Utara; Cillo alias Nasir, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tersangka Arifin, Sappo, dan Suardi juga warga Sulawesi Selatan.
Para pelaku, ujar Kompol Adanan, berbagi peran. Tersangka Abdul Samet yang pertama menghampiri korban. Kemudian Cillo mengaku hendak menjual murah handphone dan mengintip pin ATM korban. Tersangka Arifin berpura-pura memiliki uang Rp1 miliar di rekening Bank Brunai dan menukar ATM korban. Pelaku Sappo mengawasi situasi dan ikut mempengaruhi korban. Sedangkan Suardi bertugas sebagai sopir.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih memburu pelaku Cillo alias Nasir, Arifin, Sappo, dan Suardi. "Akbat perbuatannya, Pelaku Abdul Samet melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kompol Mangopang.
Editor: Agus Warsudi