Wiraswastawan Asal Kalimantan Dihipnotis di Bandung, Rp58,7 Juta di ATM Korban Raib
Kamis, 26 November 2020 - 07:30:00 WIB

Para pelaku, ujar Kompol Adanan, berbagi peran. Tersangka Abdul Samet yang pertama menghampiri korban. Kemudian Cillo mengaku hendak menjual murah handphone dan mengintip pin ATM korban. Tersangka Arifin berpura-pura memiliki uang Rp1 miliar di rekening Bank Brunai dan menukar ATM korban. Pelaku Sappo mengawasi situasi dan ikut mempengaruhi korban. Sedangkan Suardi bertugas sebagai sopir.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih memburu pelaku Cillo alias Nasir, Arifin, Sappo, dan Suardi. "Akbat perbuatannya, Pelaku Abdul Samet melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kompol Mangopang.
Editor: Agus Warsudi